HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, bahwa tindakan diskriminatif yang terjadi kepada peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dipastikan tidak akan terjadi lagi.

Untuk itu, Ali meminta kepada rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tingkatkan mutu serta layanan yang diberikan kepada peserta JKN.

Penyebab diskriminatif tersebut, terjadi karena BPJS Kesehatan telat membayar tagihan rumah sakit. Sehingga, pelayanan kepada peserta JKN memakan waktu yang cukup lama.

“Saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cash flow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/2).

Sebelumnya diberitakan, masih ada diskriminatif kepada peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan prosesnya yang lama. Ia mengatakan, lamanya proses tersebut  karena BPJS kerap ngutang atau pembayaran yang telat kepada rumah sakit.

“Meskipun saat ini masih ada diskriminatif, karena itu proses yang lama, dianggap (rumah sakit) BPJS masih utang, lambat bayar, tetapi sekarang kita kasih uang muka, biar mutunya bagus, dan tidak ada lagi diskriminatif,” ujarnya.

“Kita selalu membantu Kemenekes untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, fokus utama BPJS bagaiamana meningkatkan mutu layanan yang tidak ribet, dan tidak tidak diskriminatif,” pungkas Ali.