HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar meradang dengan isi dari replik yang disampaikan jaksa penuntut umum di persidangan Ferdy Sambo.

Pasalnya, dalam isi repliknya, jaksa menganggap bahwa tim kuasa hukum Ricky Rizal adalah tim kuasa hukum yang sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

“Terbukti penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukum Saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma’ruf adalah tim penasihat hukum yang dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya dan patut untuk dikesampingkan,” isi replik jaksa seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/1).

Dengan penilaian seperti itu, Erman Umar pun menuding apa yang dilakukan oleh jaksa adalah pernyataan yang menyesatkan sebagai aparat hukum.

“Kami keberatan atas pernyataan tersebut dan menuntut agar jaksa mencabut dan merevisi repliknya,” tegas Erman.

Erman pun kemudian mengancam bakal memidanakan jaksa tersebut jika dalam kurun waktu 3X24 jam tidak melakukan revisi atas replik yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

“Kami akan membuat laporan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 27 dan Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang ITE,” tandasnya.