HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mereka menolak uji materi untuk melegalkan pernikahan beda agama seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusannya menyatakan menolak seluruhnya permohonan uji materi yang telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/1).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi tidak melihat adanya urgensi untuk merubah aturan yang sudah ada. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda terhadap gugatan yang sudah diputuskan tersebut.

Diketahui bahwa gugatan uji materi ini disampaikan oleh Ramos Petege ketika pria beragama Katolik tersebut gagal menikahi pasangann yang beragama Islam.

Dalam gugatannya, Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.