Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Seluruh Asrama Haji Sementara Dialihfungsikan Sebagai Lokasi Isolasi Mandiri

JAKARTA, HOLOPIS. COM – Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi resmi untuk penggunaan asrama haji di Indonesia untuk lokasi isolasi mandiri terpusat maupun kebutuhan darurat lainnya.

Perintah tersebut dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui instruksi No 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya.

“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi seperti dikutip dari laman kemenag, Senin (5/7).

Dalam instruksi tersebut, Menag juga memerintahkan para pihak terkait mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.

Secara khusus, Sekjen Kemenag diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional. “Sementara saya diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” jelasnya.

Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, lanjut Khoirizi, adalah mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati/walikota, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan pemanfaatan asrama haji secara berkala dan sewaktu-waktu.

“Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Adapun untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, tugasnya adalah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanganan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota. Mereka juga harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk pelaksanaan pengamanan.

“Kepala UPT harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” paparnya.

Khoirizi menjelaskan, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” lanjutnya.

Ditambahkan Khoirizi, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri. Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Waspada! Mpox di Afrika Sudah Tak Terkendali

HOLOPIS.COM - Angka kasus cacar monyet (monkey pox/Mpox) di...

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru