HOLOPIS.COM, JAKARTA – Influencer sekaligus praktisi hukum, Habib Husin bin Alwi Shihab menegaskan bahwa rokok tidak boleh diperdagangkan kepada anak-anak. Bahkan aturan itu pun sudah tertuang dengan apik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Saya sepakat rokok bukan untuk anak. Dan itu sudah diatur sesuai PP 109/12,” kata Habib Husin dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (28/1).
Namun ia tak sependapat jika regulasi tersebut direvisi, dengan memberikan penekanan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan transaksi jual beli rokok ketengan. Menurutnya, ini kebijakan yang aneh dan tidak akomodatif dengan harapan soal pembatasan rokok.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa PP 109/12 mau direvisi melarang rokok ketengan dengan alasan agar anak di bawah umur tidak beli rokok ketengan?,” ujarnya.
Apalagi jika alasan yang dipakai adalah agar rokok tidak semakin mudah diakses oleh anak-anak. Lagi-lagi, menurutnya ini bukan pemikiran yang tepat.
“Revisi ini bukan solusi, tapi bisa jadi bencana bagi UMKM, pak Jokowi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat tengah mencoba untuk menggodok Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. Menurut mereka, revisi tersebut merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% di tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto. Ia mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan uji publik yang bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Agus, Rabu (27/7/2022).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam keterangannya pada hari Selasa (27/12/2022) di Subang, Jawa Barat menyebut, bahwa pihaknya memang sedang merumuskan agar rokok batangan dilarang untuk dijual.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual),” Jokowi.