JAKARTA, HOLOPIS. COM- Pemerintah terapkan aturan baru untuk dunia penerbangan di masa PPKM Darurat khususnya untuk perjalanan dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinaotr Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam keterangan pers secara virtual hari ini mengungkapkan, aturan tersebut akan segera tertuang dalam Surat Edaran yang akan disampaikan lengkapnya malam nanti.
“Hari ini seluruh WNA yang masuk wilayah Indonesia wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil PCR negatif, ” kata Jodi, Minggu (4/7).
Jodi kemudian menjelaskan, syarat lainnya ketika WNA maupun WNI yang masuk ke dalam Indonesia tersebut harus menjalani karantina selama 8 hari.
“Juga dilakukan 2 kali test PCR, dan jika hasil PCR negatif di hari ke 7, mereka bisa keluar di hari ke 8,” tambah Jodi.
Jodi pun menambahkan aturan ini akan mulai diterapkan pada hari Selasa (6/7) mendatang. Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi dan petugas terkait akan melakukan penyisiran ketat di pintu pintu masuk kedatangan internasional. (Mhd)