Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamWaduh, KPU Ancam Batalkan Parpol Sebagai Peserta Pemilu

Waduh, KPU Ancam Batalkan Parpol Sebagai Peserta Pemilu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Bahkan mereka mengancam jika tidak melapor, maka status kepesertaan partai politik untuk Pemilu 2024 tersebut bisa dicabut.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, aturan itu sudah termaktub di dalam Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018. Dimana di dalam Pasal 1 disebutkan tentang aturan main ini.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” demikian isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (28/1/2023).

Selain Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), partai politik juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Jika parpol tidak melaporkannya, maka caleg dari parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik sebagai calon anggota legislatif terpilih.

“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral