HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Exco Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya sangat menolak keras rencana pemerintah pusat yang ingin menaikkan biaya naik haji 2023.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak kenaikan biaya haji,” kata Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (28/1).

Ia menilai, seharusnya ada audit publik terhadap Badan Pembiayaan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia, tentang kondisi dana jamaah haji yang mereka kelola selama ini.

Transparansi publik ini menurut Iqbal sangat penting agar masyarakat khususnya umat Islam tahu sebenarnya kemana saja duit jamaah itu dioperasikan.

“Audit dana haji, periksa semua aliran dana dan kemana mereka dikelola. Investigasi dan audit itu, bahkan kami mendesak DPR untuk menggunakan hak inisiatif dan hak angket, audit dana haji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa dana haji bukan seperti dana BPJS dan Pajak. Itu adalah murni uang calon jamaah yang hendak melaksanakan ibadah ke tanah suci. Sehingga pengelolaannya pun harus setransparan mungkin agar tidak disalahgunakan.

“Ini duit rakyat yang dikelola negara, ini bukan APBD atau APBN. Atas dasar apa Menteri Agama menaikkan harga naik haji ?,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa selama ini ongkos naik haji (ONH) atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak 100 persen dibayarkan oleh jamaah, melainkan ada mekanisme pembiayaan sehingga bisa dianggap sebagai subsidi.

“Apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan,” kata Gus Yaqut di KPK, Jumat (27/1).

Oleh sebab itu, Gus Yaqut (panggilan akrabnya) mengatakan bahwa pihaknya terpaksa harus mengubah skema pembiayaan ibadah haji Indonesia, yang sebelumnya 40,54:59,46 menjadi 30:70 sebab dana manfaat haji yang diambil dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) semakin menipis.

“Ini ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang dan yang sudah-sudah (di) tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat,” tandasnya.