JAKARTA, HOLOPIS. COM- Seluruh perusahaan yang ada di Jawa dan Bali diingatkan untuk patuhi aturan PPKM Darurat yang sedang diterapkan pemerintah saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya sudah menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Ida, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7).
Ida beralasan, dengan kondisi saat ini sudah seharusnya perusahaan mempriotaskan keselamatan ketimbang memaksakan perusahaan terus beroperasi seluruhnya dari kantor.
“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” ujarnya.
Sementara itu, Ida mengingatkan juga para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi saat ini.
“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik,” pungkasnya. (SEL)