HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menegaskan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ikut campur dalam pengelolaan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dia juga membantah adanya tuduhan yang menyebut Kemenkeu mengambil dana haji untuk dibelikan instrumen investasi yang disediakan oleh pihaknya, seperti surat berharga negara (SBN).

“Jadi kami klarifikasi tidak benar tuduhan seolah-olah Kementerian Keuangan mengambil dana haji untuk dibelikan surat berharga negara,” tegas Yustinus sebagaimana dikutip Holopis.com dari akun Instagram pribadinya, Jumat (27/1).

Dia menegaskan, bahwa penentuan instrumen investasi dari dana haji merupakan kewenangan dari BPKH. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU).

“BPKH punya kewenangan mutlak untuk menentukan instrumen investasi mana yang menguntungkan dan mereka pilih dan itu akan bermanfaat bagi para calon jamaah haji,” tegasnya.

Kemudian terkait dengan investasi yang dilakukan BPKH kepada instrumen pembiayaan, lanjut Yustinus, pihaknya di Kemenkeu tidak memberikan perlakuan khusus, baik dari sisi harga beli meupun imbal hasil yang didapatkan.

“Betul seperti investor-investor lain, tidak ada privilage, tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama, baik mekanisme dibeli harga pasar, termasuk imbal hasil juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya