HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelat nomor kendaraan RF akan dihentikan untuk pembuatan baru maupun yang akan diperpanjang. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, kebijakan itu akan dimulai bertahap mulai bulan Februari 2023.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” jelasnya seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi Polri, Jumat (27/1).
Nantinya, bagi pengguna yang berhak memakai pelat nomor kendaraan RF akan ada nomor rahasia dalam aturan baru yang akan dikeluarkan.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ujar Yusri.
Langkah tersebut diambil, karena banyak pelat nomor kendaraan RF yang dipakai oleh orang yang memang berhak. Sehingga, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Sebagai informasi, penggunaan pelat nomor RFS sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.