HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin terbukti bersalah dalam tindakan melawan hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa pun kemudian hanya menuntut majelis hakim memberikan vonis yang terbilang cukup ringan untuk mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambungnya.

Arif sebelumnya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Arif diketahui merupakan terdakwa pertama yang menerima tuntutan majelis hakim setelah sebelumnya AKP Irfan Widyanto yang seharusnya terlebih dahulu menjalani sidang penuntutan malah mengalami penundaan.