HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menahan Izil Azhar di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Pihak penyidik KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari dan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Yohanis dalam keterangan persnya di kantor KPK seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Ia juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kapolda Nangroe Aceh Darussalam, Irjen Pol Ahmad Haydar yang telah membantu dan bekerjasama dalam upaya penangkapan buronan yang sudah melarikan diri selama 4 (empat) tahun.
“Kami dari KPK mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Nangroe Aceh Darussalam beserta jajarannya yang telah bersedia bekerjasama dengan pihak KPK untuk melakukan penangkapan, sehingga malam hari ini kita bisa melihat tersangka berada di sini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis pun menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan kepada siapa pun yang terlibat, dipastikan akan diseret ke KPK untuk diproses hukum.
“KPK tidak akan berhenti untuk melakukan tindakan hukum penangkapan terhadap siapa pun yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dinyatakan DPO,” tegasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bhawa Izil Azhar atau yang bias disapa sebagai Ayah Merin terlibat di dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2006-2011.
Sebelumnya, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut berstatus sebagai saksi, namun beberapa kali dilakukan pemanggilan tak kunjung datang hingga akhirnya ia ditetapkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 30 November 2018.