HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang nota pembelaan atau sidang pledoi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.
Dalam persidangan, Putri Candrawathi itu mengklaim dirinya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap siapapun, termasuk Brigadir J.
“Saya tidak pernah sekalipun memikirkan apalagi merencanakan ataupun bersama-sama berniat membunuh siapapun,” ujar Putri sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Selain itu, istri Ferdy Sambo tersebut tetap saja mengaku sebagai korban kekerasan seksual. Dia juga mengaku mendapat banyak tudingan dan fitnah dari publik terkait dirinya.
“Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah dari banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat,” kata Putri.
“Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual,” tambahnya