HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E di zaman Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Ya, benar pelaporan tersebut telah disampaikan ke kami,” kata Haris dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pelaporan tersebut, Haris pun enggan menjelaskan lebih lanjut termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua orang itu.
“Sedang dipelajari oleh Dewas,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kelompok aktivis yang tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor berunjuk rasa di depan Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.