HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang, Izil Azhar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Panglima GAM tersebut ditangkap di daerah Banda Aceh setelah sempat buron sejak tahun 2018.

“Benar, Selasa, 24 Januari 2023, dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar. DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1).

Ali menjelaskan, tersangka yang sedang dibawa ke Jakarta tersebut diamankan setelah pemantauan yang dilakukan KPK sejak Desember 2022 bersama aparat kepolisian.

Izil Azhar diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018. Dia pun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.