HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain serta dua mantan Presiden ACT Mantan Ibnu Khajar dan Ahyudin bersalah.

Ketiga orang tersebut dianggap terbukti melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Dalam putusannya, ketiga orang ini pun mendapatkan vonis yang cukup ringan apabila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti Hariyana yang diputuskan majelis hakim hanya menjalani hukuman penjara selama tiga tahun lamanya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hariyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hariyana 3 tahun penjara,” kata hakim dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1).

Hariyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Hariyana.

Untuk Ibnu Khajar, majelis hakim juga memberikan vonis 3 tahun penjara. Sedangkan Ahyudin sebatas dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.