yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2023

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 masih belum berubah, skema dan jumlahnya masih sama dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Sebelumnya, sejak bulan Juli 2022 pemerintah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Dari informasi yang ada, sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan diganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan adalah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Berikut ini Holopis.com akan merangkum iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Januari 2023, pada Selasa (24/1) :

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral