HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang terhadap kedua orang bekas bos Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ibu Khajar dan Ahyudin. Sidang hari ini adalah pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus tilep duit donasi yang disalurkan melalui yayasan yang bergerak di bidang bidang sosial dan kemanusiaan itu.

Berdasarkan dokumen SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1), agenda sidang tersebut akan diselenggarakan di Ruang 3 PN Jaksel pada pukul 09.00 WIB.

“Selasa, 24 Januari 2022, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan,” tulis SIPP.

Untuk kasus mantan Presiden ACT Ibnu Khajar, adalah perkara penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Ia telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara untuk mantan Presiden ACT Ahyudin. Ia dituntut dengan 4 tahun penjara. JPU meyakini bahwa Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.