HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Bharada Richard Eliezer menyayangkan sikap kejaksaan yang telah mengesampingkan fakta hukum dalam memberikan tuntutan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy mengatakan, dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa, mereka akan memaparkan sejumlah fakta yang diindahkan oleh jaksa.

“Terkait fakta persidanga, jaksa penuntut umum telah mengesampingkannya. Hal inilah yang akan kami sedang susun dalam nota pembelaan,” kata Ronny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (23/1).

Selain itu, mereka pun akan turut membahas mengenai status justice collaborator yang dimiliki oleh Richard Eliezer dalam perkara tersebut. Sehingga, harapannya nota pembelaan tersebut bisa membantu hakim dalam memberikan vonis.

“Semoga majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” pungkasnya.

Jaksa penuntut umum pun sebelumnya dalam persidangan menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pihak kejaksaan menilai, sebagai eksekutor, Richard Eliezer sudah layak menerima hukuman tersebut.

Terlebih, jaksa beranggapan bahwa Richard bukan tokoh sentral yang mengungkap kasus tersebut bisa naik ke persidangan.