HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harapan Ferry Irawan untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Perindo di Pileg 2024 leyap, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo, Ahmad Rofiq pun telah menegaskan, bahwa pihaknya menutup pintu serapat-rapatnya bagi para pelaku kekerasan, termasuk Ferry Irawan.

“Perindo partai sangat sensitif dengan kekerasan. Siapapun yang melakukan itu saya pastikan tidak ada ruang sedikitpun di Perindo untuk bisa bernapas,” kata Ahmad Rofiq dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (22/1).

Rofiq menyebut, Ayah tiri dari Varrel Bhramasta itu memang secara resmi belum ditetapkan sebagai bacaleg Perindo. Namun ia memastikan, pintu bagi Ferry Irawan untuk maju Pileg 2024 bersama Perindo sudah sudah tertutup.

“Kendati Ferry belum secara resmi mendaftar di Perindo sebagai bacaleg. Namun, saya bisa memastikan bahwa Perindo akan tutup pintu,” tagasnya.

Diberitakan Holopis.com, Ferry Irawan telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar tujuh jam.

“Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Dirmanto, Senin (16/1).

Adapun dalam kasus ini, aktor tahun 2.000-an ini disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.