HOLOPIS.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan apresiasi atas keberanian mereka melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan terkait kasus narkoba.
Dimana Kasasi tersebut merespons putusan banding Terdakwa Juperlius yang dinyatakan tidak bisa dipidana oleh putusan pengadilan Tinggi (PT) Palembang karena alami gangguan jiwa.
Forum Bersama Aktifis Sumsel yang terdiri dari Masyarakat Miskin Kota (MMK) Sumsel Corruption Watch (SCW) dan Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) itu pun menegaskan, Pengadilan Tinggi sudah kebablasan dalam memberikan putusan.
“Kami mendukung kasasi yang telah diajukan oleh pihak kejaksaan dan kami bakal terus mengawal perkara ini,” kata Koordinator Aksi Arifin Kalender dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (21/1).
Selain Juperlius ada dua terdakwa lain yang divonis bersalah oleh PN. Palembang, yakni Asmawi dan Niko Wrianto yang masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Putusan banding PT. Palembang sekaligus menganulir putusan PN (Pengadilan Negeri) Palembang yang memvonis 13 penjara atas kepemilikan sabu seberat 490, gram, 3 November.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sardjono Turin mengatakan, langkah kasasi atas putusan banding itu sesuai SOP Penanganan Perkara.
Selain itu, putusan banding tersebut tidak sesuai spirit pemberantasan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Kami berharap Mahkamah Agung kabul kasasi sehingga terdakwa dapat dipidana sebagaimana putusan PN Palembang,” kata Turin.