HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perusahaan raksasa internet, Google dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12.000 orang karyawannya. Pasalnya, kebijakan ini harus diambil untuk melakukan efisiensi, khususnya dalam persoalan menekan biaya operasional.
“Ini adalah momen penting untuk mempertajam fokus perusahaan, dengan merekayasa ulang basis biaya kami, dan mengarahkan bakat dan modal kami ke prioritas tertinggi kami,” kata CEO Alphabet Inc, Sundar Pichai dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (21/1).
Pun demikian, pihaknya tetap akan memberikan kompensasi yang terbaik kepada para karyawan yang terkena dampak PHK tersebut. Yakni mendapatkan gaji selama 60 hari pasca kebijakan itu ditetapkan terhadap mereka.
“Untuk karyawan AS yang terkena dampak, akan tetap digaji perusahaan. Selama 60 hari akan menerima gaji setidaknya 16 minggu sebagai pesangon selain tunjangan lainnya,” jelasnya.
Kebijakan PHK ini diumumkan Sundar melalui pesan elektronik kepada para karyawannya. PHK pertama akan dilakukan untuk mereka yang bekerja di Google Amerika Serikat (USA). Sementara untuk negara-negara lain akan mengikuti mekanisme hukum ketenagakerjaan di negara masing-masing.
“Akan memakan waktu lebih lama karena undang-undang dan praktik setempat,” paparnya.