Minggu, 12 Januari 2025

Dear Pengusaha Kecil, Sri Mulyani Bilang Tak Perlu Bayar Pajak!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tidak semua pelaku usaha berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Dijelaskan olehnya, PPh tidak akan dikenakan bagi pelaku usaha yang mempunyai omzet Rp1 juta per minggu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Enggak, enggak, kalau (omzet) Rp1 juta (per minggu) belum kena pajak,” kata Sri Mulyani saat berdialog dengan penerima bansos Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) ysng dikutip Holopis.com, Sabtu (21/1).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU HPP yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak pernghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Dalam UU tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan demikian, para pelaku usaha kecil yang omzetnya belum di atas Rp500 juta dalam setahun, tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya sebesar 0,5 persen.

Pun untuk pelaku usaha yang memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya akan dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral