Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kesalahan Richard Tembak Yosua Tetap Harus Dipidana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengatakan bahwa pelanggaran pidana memiliki konsekuensi hukum, termasuk tindakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dia melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana,” kata Fadil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/1).

Ia menyebut, sekalipun di dalam sebuah tekanan dari atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer seharusnya bisa menolaknya. Bukan malah tetap menembak seperti itu.

Sebab, jika dikaitkan dengan pasal 51 ayat 1 KUHP, maka unsur itu tidak dipenuhi. Sebab kata Fadil, Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam, tidak ada kewenangan apa pun di dalam jabatan yang melekat kepadanya untuk melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.

Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi ; Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

“Seharusnya, RE (Richard Eliezer) bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada,” ujarnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara atas perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bharada Richard dianggap bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya, yakni bersama-sama dengan Ferdy Sambo membunuh Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa beranggapan, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada Richard sudah terbukti dan harus diganjar dengan hukuman setimpal.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Richard Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Namun faktor meringankan adalah terdakwa bersedia menjadi justice collaborator dan sangat menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

“Hal meringankan terdakwa yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru