HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa banyak para anggota calon legislatif yang menggunakan cara licik untuk transaksi dana sumbangan kampanye mereka.

Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza membeberkan, salah satu trik terbaru tersebut yakni dengan memanfaatkan sebuah koperasi untuk pengelolaan dana sumbangan tersebut.

“Ada indikasi pemanfaatan sarana koperasi sebagai sarana penghimpunan dan perpindahan dana kampanye. Penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan dan kampanye di luar struktur tim pemenangan,” kata Maimirza dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/1).

Modus lain yang kemudian masih kerap digunakan oleh para caleg tersebut adalah dengan memecah transaksi sumbangan dana kampanye demi mengantisipasi melebihi batas sumbangan. Selain itu, masih banyak Caleg ditenggarai ogah menampung sumbangan tersebut melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Adanya penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada caleg ke rekening pribadi dan tidak melalui mekanisme RKDK, serta melebihi batasan sumbangan dan kampanye,” ungkapnya.

Yang paling sering terjadi kemudian adalah ketika pemberi sumbangan tersebut melakukan pemberian dana tunai untuk dana kampanye sehingga sulit untuk diidentifikasi pemberinya.

Selain bentuk uang Rupiah, para Caleg biasanya menerima mata uang asing atau valuta asing (Valas) dengan cara penukaran uang secara tunai, maupun melalui akun rekening.

“Adanya penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. Modus yang digunakan berupa cash to cash atau pun cash to account,” jelasnya.

Mirmaiza menambahkan, para caleg biasanya ogah untuk menggunakan RKDK tersebut dan cenderung menggunakan rekening pribadu untuk menampung dana sumbangan kampanye

“Adanya pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK dan digunakan untuk sarana penampungan dan penggunaan dana,” papar Mirmaiza.

“Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” tutupnya.