HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat pengesahan UU PPRT (Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Menurutnya, percepatan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi 4 juta lebih pekerja rumah patut untuk disegerakan, mengingat pembahasan UU tersebut telah berlangsung sejak 19 tahun lalu.

“Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi komitmen baik Presiden Jokowi yang memerintahkan percepatannya. Kami sangat mendukung dan siap mengawal,” kata Juru Bicara PSI Bidang Ketenagakerjaan, Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Jumat (20/1).

Dia beranggapan, bahwa UU PPRT dapat memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga. Pasalnya aturan mengenai hal tersebut sejauh ini baru sebatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2015.

Dalam UU Ketenagakerjaan pun, kata dia, tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Padahal, pekerjaan yang ada dalam lingkup dan kepentingan ada bermacam-macam, tak hanya asisten rumah tangga (ART).

“Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga ini bisa bermacam-macam, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), babysitter, supir, tukang kebun,”

Lebih lanjut, Francine menjelaskan, bahwa UU PPRT tak hanya mengatur tentang pekerjaan rumah tangga, tetapi juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur kerja.

Dengan adanya pengesahan UU PPRT ini, lanjutnya, diharapkan dapat mengisi kekosongan aturan baku mengenai jaminan sosial, cuti, perlindungan bagi pekerja rumah tangga perempuan, sanksi yang berat dan tegas bagi pelanggarannya, hingga peran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah.

“Pekerja rumah tangga rentan eksploitasi, khususnya pekerja perempuan, dan sering terjadi juga anak-anak dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga. Belum lagi keengganan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga dengan alasan tidak diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan,” harapnya.

“UU PPRT akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan lebih kepada pekerja rumah tangga,” imbuhnya.

Tak hanya mendukung pengesahan UU PPRT, PSI juga akan mendorong Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada keluarga PRT.

“Seringkali anaknya dititipkan pada keluarga di kampung halamannya, agar tetap mendapatkan fasilitas jaminan sosial dan pendidikan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menyampaikan komitmennya untuk mempercepat pengesahan UU PPRT yang kini kembali masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), setelah 19 tahun mandek.

Hal itu dibuktikan dengan diperintahkannya dua menteri sekaligus, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan semua stakeholder.