HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti sengaja meloloskan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024.

Padahal, dalam tuduhan yang disampaikan, Partai Gelora di Sulawesi Selatan sebenarnya disinyalir tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk maju dalam proses selanjutnya.

“Ini sudah ada putusannya di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya dugaan tersebut, dan itu tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/1).

Puadi pun mengingatkan semua pihak sebaiknya melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi syarat materil dan formil dalam melakukan pelaporan dan tidak berdasarkan tuduhan saja.

“Jadi jangan sampai nanti hanya melaporkan, tidak kuat dengan buktinya, tidak memenuhi syarat materil. Itu tidak bisa diregistrasi. Kalau misal buktinya kuat, materil kuat, lalu kita registrasi, baru kita nanti akan lakukan klarifikasi siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.