HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP), tidak hanya menyasar kendaraan roda empat. Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta juga mengusulkan kendaraan roda atau motor juga masuk dalam kendaraan yang dikenakan tarif.
“Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (termasuk yang akan dikenakan tarif ERP),” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada awak media yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/1).
Jika roda dua akan dikenakan tarif, maka ojek online akan terkena dampaknya karena kedaraannya yang digunakan adalah motor. Karena, dalam regulasi yang dikecualikan hanya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning.
Kemudian kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, Kendaraan korps diplomatik negara asing, Kendaraan ambulans, Kendaraan jenazah, dan Kendaraan pemadam kebakaran.
Hal tersebut tertuang dalam, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik Pasal 2.
“Dengan begitu, hingga sejauh ini ojek online pun akan turut terdampak karena termasuk dalam jenis kendaraan motor roda dua. Untuk regulasinya sesuai dengan UU, pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang plat kuning,” terang Syafrin.
Raperda itu juga mengatur, pemberlakuan ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan yang ada di Ibu Kota dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Terkait dengan hari-harinya akan ditentukan lebih lanjut.