HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melontarkan sindiran kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil terkait penyaluran dana bagi hasil (DBH) yang dinilai tidak sesuai dengan kinerja daerah.
Sri Mulyani menegaskan, bahwa DBH yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda) dilakukan sesuai dengan aturan Perundang-undangan.
Dia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022, Transfer ke Daerah (TKD) naik 3,9 persen atau Rp816 triliun, dimana komponen terbesarnya yakni DBH.
“Ada bupati yang menanyakan, kenapa harga minyak tinggi, saya tidak dapat dana bagi hasil? Kami akan membagikan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan data-data pun kita peroleh dari kementerian, lembaga mengenai berapa yang harus dibagihasilkan,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).
Adapun penyaluran TKD untuk DBH, kata Sri Mulyani, tercatat mengalami kenaikan, dari yang semula Rp117 triliun atau 43 persen menjadi Rp168 triliun.
Dia menjelaskan, peningkatan itu didorong oleh pergerakan harga-harga komoditas yang naik.
“Karena harga-harga komoditas yang naik dan yang dibagi hasilkan meningkat sesuai dengan penerimaan negara maka DBH juga meningkat,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil mengungkapkan kegusarannya terkait kejelasan perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, pada Kamis (8/12) tahun lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Adil menyebut bahwa asumsi minyak mentah yang digunakan oleh pemerintah pusat masih berbeda-beda.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut asumsi minyak mentah USD80 per barel, sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut USD100 per barel.
Terkait dengan hal itu, Adil pun meminta kejelasan terhadap pemerintah terutama dalam hal ini Kemenkeu. Namun, ia mengaku sulit untuk bisa melakukan audiensi secara offline dengan Kemenkeu guna menanyakan hal tersebut.