HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa, tudingan pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua tidak terbukti.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, jaksa menilai hal tersebut dikarenakan tidak ada satupun bukti yang bisa membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan.

“Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).

Terlebih, dari pemeriksaan para saksi yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang, ART Susi, Kuat Ma’ruf maupun Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui dan melihat pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

“Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua,” jelasnya.

“Sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum,” sambungnya.