JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Angkasa Pura I memperketat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) bandara dan perketat penerapan protokol kesehatan di bandara-bandara dalam rangka menyikapi Peningkatan Kasus COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing bandara.

Di Bandara I Gusti Ngurah Bali, pengetatan dilakukan melalui rekayasa alur keberangkatan penumpang yang telah dimulai sejak 16 Juni yang lalu. Rekayasa alur keberangkatan ini dilakukan dengan tujuan agar pemeriksaan syarat penerbangan dapat dilakukan dengan lebih detil dan teliti.

“Di tengah lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini, Angkasa Pura I memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai variannya,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Rabu (30/6/2021).

Dalam mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen syarat penerbangan oleh calon penumpang, kantor cabang bandara Angkasa Pura I berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk melakukan pengetatan pemeriksaan hingga menetapkan kebijakan baru terkait dokumen keterangan bebas COVID-19 syarat penerbangan tersebut.

PT Angkasa Pura I juga mewajibkan masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan pesawat yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menunjukkan surat keterangan hasil negative COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.