HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus TPPU di pengadaan BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pihaknya pun memanggil dua orang anak buah Menkominfo Johnny G Plate untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Dimana kedua orang tersebut yakni Inspektur Jenderal Kominfo Doddy Setiadi dan Sekertaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan TPPU atas nama Tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/1).

Selain itu, penyidik diketahui juga memanggil TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI untuk diperiksa dengan kapasitasnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai peran dari anak buah Johnny G Plate itu, Ketut pun sebatas memberikan jawaban diplomatis atas perkara yang tengah ditangani.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” imbuhnya.

Penyidik pun sebelumnya diketahui menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, namun belum pernah sekalipun memanggil Johnny G Plate untuk menjalani pemeriksaan di kasus yang merugikan negara miliaran Rupiah tersebut.