HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mewanti-wanti agar Raden Indrajana Sofiandi (RIS), bisa memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dari panggilan kedua yang telah dilayangkan untuk hari ini, mantan petinggi OVO itu kembali mangkir pemeriksaan penyidik.

Oleh karena itu, penyidik mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Raden apabila tidak hadir di panggilan pemeriksaan ketiga pada Kamis (19/1).

“Kalau tidak datang dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/1).

Dewi pun mengatakan, penyidik sebelumnya memang telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran Raden Indrajana yang mengatakan tengah menjalani operasi.

“Kita juga maklum ya kan kemarin, katanya sakit. Terus udah gitu kita cek ke rumah sakit kebetulan. Kemudian juga kita sudah kasih waktu lah untuk berobat,” tukasnya.

Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) absen pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anaknya. Raden Indrajana meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.