HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap hukuman untuk Ferdy Sambo terlalu ringan.

“Bukan seumur hidup, harusnya hukuman mati,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Selasa (17/1).

Alasan mengapa dirinya lebih sepakat tuntutannya adalah hukuman mati, sebab salah satu pertimbangan lain yang mungkin diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa lebih ringan dari tuntutan.

“Kan bisa jadi lebih ringan. Kalau sampai itu terjadi, ya mentok-mentok bisa kena 18 atau 15 tahun. Ini kesempatan yang baik untuk memperjuangkan pengurungan masa tahanan melalui remisi dan sebagainya,” ujarnya.

Kemudian, ulama asal Malang Raya ini menilai apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak hanya sekedar berdampak kepada dirinya saja, melainkan membuat citra institusi Polri dan Negara tercoreng.

“Apa yang dilakukan Ferdy Sambo sudah berdampak meluas ke berbagai aspek. Polri mukanya seperti dilotek kotoran, negara jadi bahan bully sejagad. Ini efek domino dari tingkahnya,” tutur Habib Syakur.

Oleh sebab itu, ia pun masih berharap besar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso untuk tetap menuntaskan kasus ini secara adil.

“Semua rakyat masih berharap yang mulia hakim Wahyu Iman Santoso masih obyektif, bahwa keadilan harus ditegakkan. Vonis mati Ferdy Sambo pilihan terbaik,” pungkasnya.

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tadi. Hal ini diutarakan oleh JPU sebab Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap eks ajudannya, Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU membacakan materi tuntutannya.