HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan di kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Jaksa meyakini, Ferdy Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan mantan ajudannya itu.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Jaksa dalam perkara meyakini, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Maka, Jaksa pun menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.