HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akibat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, politikus dan aktris, Venna Melinda.

“Penyidik menetapkan penahanan terhadai FI (Ferry Irawan) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, menjadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk penahanan,” demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada Holopis.com, Senin (16/1).

Dirmanto mengatakan, penahanan ini pun dilakukan karena jika terbukti bersalah, Ferry terancam hukuman lima tahun ke atas penjara.

“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas,” tegasnya.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas kasus KDRT yang ia lakukan di kediri.

Venna mengaku dibekap, dipiting, hingga membuat hidungnya patah dan berdarah-darah. Venna pun mengatakan akan segera mengurus perceraian dari Ferry Irawan, dibantu oleh pengacaranya Hotman Paris.