HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituduh telah bersalah dengan ikut skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua yang disusun oleh atasannya sendiri.

Atas kesalahan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Senin (16/1).

Ricky yang belum dipecat dari Polri sampai dengan saat ini tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tukas jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Ricky karena telah mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan.

“Hal meringankan bagi terdakwa adalah masih anak masih kecil dan butuh bimbingan ayah,” imbuhnya.