HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Kuat Ma’ruf dengan perbuatan melawan hukum, yakni ikut melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Rumah Dinas Duren Tiga pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Hal ini disampaikan JPU dengan merujuk berbagai fakta yang terungkap di dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1),” kata JPU saat membacakan materi dakwaannya di PN Jaksel, Senin (16/1) seperti dikutip Holopis.com.

Berikut adalah dua pasal yang didakwakan JPU kepada Kuat Ma’ruf dalam kasus tewasnya Brigadir J itu.

Pasal 340 KUHP ;
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 55 Ayat 1 ke (1) ;
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;