HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo pada pekan ini dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf , Ricky Rizal dan Richard Eliezer bakal mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/1).

Sementara untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan ahli meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.