HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menahan Surya Witoelar dan tiga tersangka perkara Satelit lainnya ke penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, ke empat orang tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan marathon sebagai tersangka.

“Tindakan penahanan oleh penyidik koneksitas dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Diketahui perkara satelit yang ditangani adalah proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015, di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Penahahan ini akhirnya diketahui dilakukan setelah sebelum mereka tidak ditahan dengan alasan tim penyidik koneksitas, mereka kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain, Surya Chandra Witoelar selaku Dirut PT. Dini Nusa Kesuma (DNK), tersangka lain yang ditahan diketahui adalah Arifin Wiguna (Komut PT DNK) dan Laksama Muda TNI (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016.

Kemudian Thomas Van der Heyden yang diketahui merupakan Tenaga Ahli PT. DNK berkewarganegaraan Amerika Serikat yang ikut dijebloskan ke dalam bui.

Perkara ini spesifik impor penggadaan User Terminal atau Ground Segment Satelit 123 Derajat BT, Kemhan, 2012 – 2021, yang dikerjakan Navayo International A.G. Dugaan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp500, 579 miliar.

Diketahui sebelumnya para Tersangka dalam perkara Satelit diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° BT. Maka, dilakukan kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° BT.

Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1.

“Yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat sehingga berakibat negara dirugikan,” kata Ketut.