HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Wapres Ma’ruf menegaskan, bahwa hal tersebut sudah menjadi hal yang wajib dan tidak boleh ditawar lagi.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” kata Ma’ruf sebagaimana dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Sebagai informasi Sobat Holopis, azas netralitas ASN sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikatakan dalam UU tersebut, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah ‘netralitas’.

Adapun netralitas yang dimaksud berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, bahwa ASN dilarang mengikuti kampanye partai politik, apalahi menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.