HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan sejumlah situs serta grup media sosial yang aktif melakukan kegiatan jual beli organ tubuh.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, tujuh situs dan lima grup media sosial itu kemudian telah diblokir sejak Kamis (12/1).

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Semuel dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Sebelum pemblokiran, Semuel mengklaim bahwa Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” klaimnya.

“Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses situs tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs buatan luar negeri tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.