HOLOPIS.COM, JAKARTA – Revaldo kembali ditangkap pihak kepolisian setelah menggunakan narkoba di apartemennya. Kabid Humas Kombes Trunoyudo mengatakan, Revaldo terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 111 subsider ke Pasal 112 dan juga subsider atau lebih subsider ke Pasal 127, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun,” kata Trunoyudi dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Revaldo pun diterangkan akan menjalani rehabilitasi tanpa biaya yang diberikan oleh pemerintah.

Terkait apakah Revaldo hanya pengguna atau sudah masuk kategori pengedar, Trunoyudo mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.

Sejauh ini, penyidikan menyebutkan bahwa Revaldo masih seorang pengguna.

“Sejauh ini hasil dari penyidikan adalah menggunakan, dengan adanya penyampaian September 2022 sudah mulai aktif, dimana digunakan dalam seminggu empat kali,” lanjutnya.

Seperti diketahui, ini bukan pertama kalinya Revaldo terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2006, dan 7 tahun penjara pada 2010.