HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), Riden Hatam Aziz menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang diselenggarakan pihaknya bersama dengan para federasi pekerja di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), adalah untuk merespons terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami melaksanakan aksi bersamaan dengan rangkaian acara pembukaan rakernas Partai Buruh. Isu yang kami tolak hari ini (adalah) telah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Riden di kawasan Gambir, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Sebagai bagian dari elemen serikat buruh, Riden menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan mekanisme penerbitaan dari Perppu tersebut. Hanya saja, yang menjadi konteks penolakannya adalah terhadap isi dari Perppu yang terbitkan oleh Presiden Joko Widodo itu.

“Posisi kami bersama dengan Partai Buruh terhadap menakisme (penerbitan) Perppu kami setuju, yang kami tidak setuju adalah tentang isinya,” ujarnya.

Sebab menurut Riden, isi dari Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu cenderung hanya untuk menguatkan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Harapan kami diterbitkannya Perppu ini adalah untuk membatalkan dari UU 11 Tahun 2020, tapi nyatanya Perppu ini justru terkesan menguatkan isi dari UU 11 tahun 2020,” imbuh Riden.

Oleh sebab itu, ia pun mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan isi Perppu tersebut. Setidaknya bisa dilakukan revisi terhadap isi sehingga sesuai dengan kepentingan dari kelompok pekerja Indonesia.

“Hari ini kami meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perppu 2 Tahun 2022,” pungkasnya.