HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Exco Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa partainya akan mendeklarasikan nama Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang. Deklarasi nama Capres dan Cawapres tersebut akan dilakukan di penghujung Rapat Kerja Nasional (Rakenas) Partai Buruh di kawasan Hotel Ciputra.

“Nanti di Hotel Ciputra akan menyatakan dukungan capres cawapres 2024,” kata Iqbal dalam keterangan persnya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Kemudian, ia menegaskan bahwa pihaknya memang tidak bisa mengusung nama Capres an Cawapres 2024 secara sendirian. Sebab, ada mekanisme presidential threshold 25 persen yang ditetapkan orang Undang-Undang.

Oleh sebab itu, Iqbal menyatakan bahwa upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh Partai Buruh adalah kembali mewacanakan agenda gugatan presidential threshold ke MK agar bisa menjadi 0 persen.

“Partai buruh tidak bisa usung capres cawapres, tapi kami akan melakukan pembahasan kembali untuk menggugat presidential threshold, sehingga partai lama atau partai baru sama-sama berhak mengusung capres cawapres yang didukung,” ujarnya.

Ambang batas pencapresan atau presidential threshold ditetapkan di dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana isi dari Pasal 222 tersebut adalah ;

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.