HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencekal istri Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, bahwa pencekalan istri tersangka kasus suap dan gratifikasi itu merupakan usulan dari KPK.

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023,” kata Nur Saleh dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (13/1).

Selain Yulce, Ditjen Imigrasi juga mencekal empat orang lainnya yakni Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Kemudian Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Selanjutnya, pencekalan juga dilakukan itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Terakhir, KPK juga meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui Lukas Enembe saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK menangkap Lukas pada Selasa (10/1) lalu, karena berupaya kabur dari jerat hukum. Ketua DPD Partai Demokrat nonaktif itu resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (11/1) lalu.