HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri Venna Melinda dan Ferry Irawan saat ini tengah menjadi perbincangan publik karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah polisi menyimpan barang bukti dan meminta keterangan para saksi, akhirnya Ferry resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu netizen pun kembali membahas surat perjanjian pra nikah keduanya yang sampai membuat terkejut notaris.
Dalam tayangan di sebuah akun Youtube pada tahun 2022 lalu yang kembali dipantau Holopis.com, Ferry mengatakan bahwa semua harta akan diberikan kepada Venna Melinda.
“Aku mau bikin perjanjian pranikah bahwa apa yang kamu miliki sekarang adalah untuk kamu, dan apa yang nanti kita dapat selama pernikahan, itu juga untuk kamu apapun itu,” kata Ferry dalam cuplikan tersebut.
Ferry menjelaskan bahwa saat mengurus isi perjanjian pranikah itu, notaris mengaku kaget dan meminta Ferry berpikir ulang.
“Pak maaf banget, saya belum pernah ini buat perjanjian yang seperti ini,” kata notaris tersebut diceritakan Ferry.
Jika isi perjanjian itu benar dibuat, maka berarti Ferry akan jatuh miskin jika bercerai dari Venna Melinda.
Saat ini, Ferry Irawan resmi menjadi tersangka setelah Venna Melinda melaporkan Ferry ke Polda Jawa Timur.
KDRT tersebut terjadi dalam sebuah hotel, dengan hidung bercucuran darah, Venna meminta tolong dengan petugas housekeeping yang saat itu berada di dekat kamarnya.