HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten telah menjatuhkan putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam sidang banding, majelis Hakim memutuskan tetap menjatuhkan pidana berupa hukuman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kepada mantan kekasih Vanessa Khong itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” demikian putusan Banding majelis hakim sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mengubah vonis Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya terkait status aset Indra Kenz yang dijadikan barang bukti, khususnya daftar barang bukti nomor urut 220 – 258.

Dalam hal ini, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya dinyatakan disita negara kepada para korban penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

“Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu,” kata hakim.

Adapun alasan dikembalikannya aset tersebut karena perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo tidak bisa dianggap sebagai permainan judi.

“Maka oleh sebab itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” katanya.