HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Banten merubah putusan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pemgadilan Negeri Tangerang kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Indra Kenz yang dijadikan bukti kepada para korban di kasus penipuan dan pencucian uang terkait Binomo.

“Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu,” demikian putusan hakim Pengadilan Tinggi Banten, sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).

Adapun dalam hal ini, aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban yakni barang bukti nomor 220-258. Sebab, jelas Hakim, jumlah korban berjumlah 144 orang, dengan kerugian mencapai Rp83 miliar.

Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

“Maka oleh sebab itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” katanya.

Sebagai informasi Sobat Holopis, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya, memutuskan untuk menyita aset Indra Kenz sebagai aset negara. Putusan itu teregister dengan nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.